Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Popunder

Daging Korban Non Muslim

Keutaman hewan kurban adalah sebagai persembahan kecintaan umat Islam kepada Allah SWT dan membagikannya pada yang ber-hak. Sedangkan ada pendapat Madzhab Syafii lainnya yang membolehkan daging kurban diberikan kepada non-Muslim.


Nasi Besek Aqiqah Nurul Hayat

Imam Al Qurthubi menyebutkan riwayat dari Said bin Jubeir secara mursal tentang sebab turunnya ayat ini bahwa kaum muslimin dahulu bersedekah kepada kafir dzimmi padahal banyak orang-orang faqir yang muslim maka Nabi ﷺ bersabda.

Daging korban non muslim. Ini kerana ibadat korban adalah perkara taabbudiy hal ehwal ibadat yang dihukumkan sebagai sunat muakkadah sunat yang sangat dituntut. Namun yang jadi pertanyaan apakah daging hewan kurban boleh dibagikan pada non-Muslim. Bolehkah orang non-muslim memakan daging qurban pada hari Iedul adha.

Eramuslim - Kurban قربنQurban yang berarti dekat Udhhiyah atau mendekatkan Dhahiyyah diartikan secara harfiah yaitu menyembelih. Sedang pendapat kedua menyatakan boleh bahkan menurut keterangan dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab dan pendapat ini dianggap selaras dengan ketentuan dalam Madzhab Syafii itu sendiri. Pendapat pertama mengatakan tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak.

Bila daging itu berasal dari qurban sunnah maka boleh diberikan kepada non muslim. Untuk kasus kurban hukumnya boleh memberikan daging kurban pada non-muslim asalkan non-muslim tersebut bukan kafir harbi kafir yang perang dengan kaum muslimin. Memberikan daging korban kepada orang bukan Islam juga adalah termasuk di dalam berbuat baik yang dibenarkan oleh Allah SWT.

Serta bukanlah kurban wajib melainkan yang disunahkan. Pendapat pertama ngotot untuk tidak memperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak. Namun perlu dipahami non-Muslim di sini adalah yang tidak memerangi orang Islam Kafir Harbi.

Yakni dengan niat bersedekah karena pada dasarnya bersedekah ditujukan untuk siapa saja. Misalannya jika sekumpulan pendakwah pergi ke perkampungan orang asli yang bercampur antara muallaf dan belum masuk Islam tentu barang pasti ialah wajar untuk diedar daging korban yang dibawa kepada semua penduduk sebagai wasilah yang melembut hati mereka terhadap Islam. BincangMuslimahCom Termasuk perkara yang sering ditanyakan di musim kurban adalah mengenai hukum membagikan daging hewan kurban kepada non-muslim.

Dan memberi daging qurban kepada mereka membantu mereka dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Taala. Pertama Allah Taala tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin. Kebolehannya ini dinisbatkan kepada bolehnya memberikan makanan dalam bentuk lainnya kepada mereka.

Karena hubungan iman menjadikan mereka lebih berhak untuk diutamakan. Hafidz Muftisany Ibnu Qudamah mengatakan boleh hukumnya memberi daging kurban kepada non-Muslim. Misalnya seseorang bernazar bila anaknya menjadi pegawai ia akan berkurban.

Soal pendistribusian daging Kurban. Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Muahid orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin baik karena statusnya sebagai orang miskin kerabat tetangga atau karena dalam rangka menarik simpati mereka. Memberi daging kurban kedudukannya sama dengan memberi sedekah pada umumnya yang hukumnya bolehImam al-Hasan al-Basri Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat daging.

Menurut laporan Jabatan Mufti Negeri Perak turut menegaskan kepada umat Islam bahawa daging hasil penyembelihan dalam ibadat korban di negeri itu tidak harus diberikan kepada orang yang bukan Islam. Ada beberapa alasan yang menguatkan pernyataan ini. Pasalnya Ustaz Abdul Somad mengatakan nazar bisa mengubah status sunah menjadi wajib.

Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging qurban kepada non muslim. Karena daging itu makan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kerangka pikir yang dibangun untuk menguatkan pendapat ini adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim.

Selain itu terdapat juga hadith yang mengisyaratkan agar berbuat baik kepada jiran meskipun mereka bukan dari kalangan orang Islam. Namun demikian pembagian daging qurban harus dilakukan secara terukur tepat sasaran sesuai syariat dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan. Dijelaskannnya bahwa ada dua pendapat hukum dalam urusan pembagian daging kurban pada non-Muslim.

Selain itu terdapat juga hadith yang mengisyaratkan agar berbuat baik kepada jiran meskipun mereka bukan dari kalangan orang Islam. Ustaz Abdul Somad menjelaskan yang dimaksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging qurban kepada non-Muslim umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar.

Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban tersebut terlaksana daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Jadi hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim. Ya boleh bagi kita memberikan makan kepada orang kafir muahad yang terikat perjanjian yaitu yang tunduk kepada negara Islam dan tawanan dari daging qurban dan boleh memberikannya karena kefaqirannyaatau kekerabatannya atau karena tetangga atau untuk mengambil hatinya.

Karena itu daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang- orang Islam. Namun tetap yang lebih afdhol memprioritaskan kaum muslimin. Hal ini kerap jadi.

Lajnah Daimah Majlis Ulama saudi Arabia ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir non Muslim. Ada yang secara mutlak melarang ada pula yang membolehkannya dengan catatan merujuk pada muamalah atau interaksi sosial. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib hukumnya tidak boleh.

Janganlah bersedekah kecuali kepada yang seagama denganmu maka turunlah ayat ini yang menyatakan bolehnya bersedekah kepada selain orang Islam. Memberikan daging korban kepada orang bukan Islam juga adalah termasuk di dalam berbuat baik yang dibenarkan oleh Allah SWT. Pasalnya ketika musim kurban bukan hanya orang muslim saja yang mendapat bagian daging hewan kurban namun di sebagian daerah non-muslim juga mendapatkan bagian daging hewan kurban.

Jadi ketika kemudian bermuamalah atau interaksi sosial itu diperbolehkan jelas Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur ini.


Padahal Orang Orang Ini Rajin Sholat Tapi Malah Mendapat Murka Allah Mengapa Sembahyang


Pin On Bayan Linnas


Download Contoh Kupon Qurban Bisa Di Edit Dan Cara Membuatnya Penulis Cilik Kupon Fotografi Malam Tulisan


Resep Asem Asem Daging Sapi Resep Sederhana Penggugah Selera Iniresep Com Resep Resep Masakan Resep Resep Sayuran


Do A Untuk Anak Akikah Pesan Aqiqah Jakarta Nasi Kotak Aqiqah Jakarta Pusat Doa Pesan Keturunan


Download Contoh Kupon Qurban Bisa Di Edit Dan Cara Membuatnya Penulis Cilik Kupon Fotografi Malam Tulisan


Ebook Legal Cerita Bada Subuh Kumpulan Cerita Dari Rasulullah 2 17 Gambar Benteng


Pin Di Panduan Muslim


Pin On Berita Dunia


Pin Di Kabarmakkah Com


Pin On Islamic Quotes


Pin Di Panduan Muslim


Posting Komentar untuk "Daging Korban Non Muslim"